TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Ide pemekaran Provinsi Lampung mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Bupati Lambar Mukhlis Basri mengutarakan, sudah ada contoh provinsi yang berhasil dimekarkan dan menunjukkan akselerasi pembangunan yang cepat. "Antara lain Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat”, ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (16/4/2013).
Untuk itu, tuturnya, merupakan peluang yang terbuka lebar jika beberapa kabupaten menginginkan pemekaran di Provinsi Lampung ini. "Dari beberapa daerah yang sudah memberikan dukungan penuh atas gagasan tersebut adalah Kabupaten Lampung Utara, Waykanan, Lampung Barat, dan Tulangbawang Barat," papar Mukhlis.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang diteken langsung oleh Bupati Lampura Zainal Abidin, Bupati Tulangbawang Abdul Rachman Sarbini, Bupati Waykanan Bustami Zainudin, Bupati Lambar Mukhlis Basri, dan Bupati Bachtiar Basri.
Menurutnya, untuk mewujudkan rencana pemekaran provinsi baru itu, tim telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di enam kabupaten yang sudah menyatakan siap dengan rencana pembentukan provinsi baru tersebut. Ditargetkan Oktober mendatang telah selesai, sehingga pada bulan Desember sudah dapat diajukan ke meja gubernur.
Sumber :
Sulis Setia Markhamah
http://lampung.tribunnews.com/2013/04/16/pemkab-lambar-dukung-rencana-pemekaran-provinsi-lampung
16 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar