Senin, 26 Juli 2010

Hutan Mangrove di Lampung Timur Jadi Tambak

Perambahan hutan mangrove di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, makin luas. Hal ini mengakibatkan kawasan itu berubah menjadi areal pertambakan.

"Ditemukan sekitar dua hektare tanaman mangrove rusak di kawasan yang masuk Register 45. Dari informasi masyarakat sekitar, kawasan yang telah dibabat tersebut akan dijadikan areal pertambakan rakyat," kata Ketua Komisi B DPRD Lamtim Gunawan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim, Kamis (25/3).


Pada sidak yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Lamtim Gunawan bersama anggota komisinya, Sri Gumila dan Mudjoko, serta Kades Mulyosari Suyoto juga ditemukan adanya 14 bidang lahan bersertifikat yang diduga masuk hutan lindung. "Kalau memang lahan yang telah bersertifikat tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, seharusnya dibatalkan kepemilikannya sebab hutan lindung tidak dapat dialihfungsikan menjadi pertambakan rakyat," ujar Gunawan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Lamtim, Edwin Bangsaratoe, di Sukadana, Kamis, menjelaskan, kini polisi kehutanan sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku perambahan di kawasan hutan lindung tersebut.

"Dari penyelidikan sementara, ada dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku perambahan. Kalau memang terbukti, proses penyidikannya akan kami teruskan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.

Untuk memastikan 14 bidang lahan di kawasan hutan lindung yang telah bersertifikat, kata Edwin, Disbunhut akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur. "Kalau memang lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan," tegasnya.

Edwin menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, mulai tahun ini memang kawasan hutan mangrove di Register 15 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk areal pertambakan. Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut sebagai areal pertambakan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Departemen Kehutanan (Dephut).

Syarat itu, antara lain membuat pernyataan siap memelihara kelestarian hutan mangrove. Kemudian siap mengembalikan areal pertambakan ke Dephut bila kawasan tersebut kembali dijadikan hutan mangrove murni. Selain itu, setiap tiga bulan sekali pihak Dephut akan mengevaluasi keberadaan pertambakan rakyat yang ada di kawasan tersebut.

"Kebijakan dari Dephut tersebut merupakan salah satu upaya untuk melibatkan masyarakat setempat ikut memelihara kelestarian hutan mangrove dengan tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat," katanya. (Ant/OL-06)


Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/25/131632/126/101/Hutan-Mangrove-di-Lampung-Timur-Jadi-Tambak-
25 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar